Prosedur Sertifikasi Benih
Prosedur Sertifikasi Benih
Berdasarkan Keputusan Kementerian Pertanian RI
2022
No: 966/TP.010/C/04/2022
oleh:
Laila Novita R.
A42220509/TPP/A
A. Prosedur Sertifikasi
1. Permohonan Sertifikasi Benih
aP a. Permohonan sertifikasi diajukan kepada UPTD
dengan formulir 1, paling lambat sebelum semai/tanam denan melampirkan label
benih sumber yang belum berakhir masa edarnya sesuai dengan jumlah benih sumber
yang akan ditanam beserta peta lapangan/lahan.
c. Untuk sertifikasi benih yang dilakkan pada pertanaman tumpang sari, dapat dilaksanakan apabila luas areal pertanaman yang disertifikasi adalah 50% atau lebih, dari luas pertanaman
d. Dalam satu sertifikasi merupakan hamparan dengan batas yang jelas, terdiri atas beberapa petak dan tidak boleh terpisah oleh varietas lain
2. Pemeriksaan kebenaran benih sumber, lapangan dan pertanaman, isolasi tanaman, dan alat panen
a. Pemeriksaan kebenaran benih sumber dilakukan saat pemeriksaan lapangan pendahuluan melalui pemeriksaan kebenaran label dan kesesuaian jumlah benih dengan luas areal yang diajukan.
b. Pemeriksaan lapangan pendahuluan meliputi:
- kebenaran dokumen dari sebelum semai/tanamam sampai dengan tanam
- Kondisi lahan (isolasi dan sejarah lahan)
- Kebenaran batas-batas areal sesuai peta lapangan yang terlampir dalam permohonan yang diajukan
- Kebenaran varietas (benih sumber dan kelas benih, benih yang dihasilkan)
- serta rencana penanaman (varietas, tanggal tebar, tanggal tanam, kelas benih, luas areal).
Hasil pemeriksaan lapangan pendahuluan dilampirkan dalam laporan hasil pemeriksaan lapangan pendahuluan (formulir 2).
c. Pemeriksaan pertanaman
- Bermaksud untuk mendapat kepastian bahwa benih yang akan dihasilkan dari pertanaman tersebut varietasnya sesuai/tidak tercampur dengan varietas lain
- Permintaan pemeriksaan pertanaman oleh produsen benih kepada UPTD paling lambat 1 minggu sebelum pelaksanaan pemeriksaan pertanaman
- Pemeriksaan pertanman dapat dilakukan pada fase vegetatif, berbunga, masak/menjelang panen. Jenid pemeriksaan disesuaikan dengan jenis tanaman. Hasil pemeriksaan berupa laporan hasil pemeriksaan pertanaman (formulir 3).
- Pelakaksanaan pemeriksaan pertanaman
1. Memeriksa dokumen hasil pemeriksaan sebelumnya
2. Memeriksa letak, luas, tanggal tanam areal yang akan diperiksa
b. Pemeriksaan menyeluruh, yaitu dengan memeriksa kondisi petanaman dengan mengelilingi lahan sertifikasi yang bertujuan untuk:
1. Mengetahui isolasi jarak, waktu dan penghalang sesuai jenis tanman
2. Menentukan sampel pengamatan dengan penetapan secara acak untk mewakili secara keseluruhan kondisi pertaaman
3. Menentukan titik sampel
4. Mengetahui keadaan pertanaman berdasarkanada tidaknya serangan gulma,hama, dan penyakit
Apabila pada pemeriksaan pertanaman ternyata tidak memenuhi persyaratan mutu, maka dapat dilakukan pemeriksaan ulang sebanyak 1 kali. Dan apabila pada pemeriksaan ulang tidak memenuhi syarat mutu benih pada kelas yang dimaksud, maka pertanaman tersebut dapat diyatakan lulus untuk kelas benih yang lebih rendah. Lapora pemeriksaan dibuat oleh PBT dan salinannya disampaikan pada produsen benih paling lambat 5 hari setelah pemeriksaan.
c. Pemeriksaan peralatan panen, peralatan pengolahan, tempat pengolahan benih dan tempat penyimpanan, serta pemeriksaan benih di pengolahan dan tempat penyimpanan.
1. Peralatan panen dan pengolahan serta penyimpanan diperiksa untuk menjamin bahwa benih yang dipanen dan diolah diketahui jumlahnya dan tidak tercampur dengan varietas lain
Permintaan pemeriksaan oleh produsen benih selambat-lambatnya 1 minggu sebelum panen. Hasil pemeriksaan dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan (formulir 4).
2. penetapan kelompok benih berdasarkan identitasnya (berdasarkan jenis, varietas, dan nomor induk lapangan).
3. Pengambilan contoh dan pengujian mutu benih di laboratorium
a. Produsen benih mengajukan permohonan pengajian mutu benih kepada UPTD
b. Pengujian mutu benih meliputi: penetapan kadar air, analisis kemurnian fisik, dan pengujian daya kecambah.
c. Pengambilan contoh benih ulangan dilakukan apabila kelompok benih tidak memenuhi standar mutu kemurnian fisik dan kadar air. Kemudian diuji kembali kemurnian fisik, kadar air, dan daya berkecambah.
Apabila kelompok benih tidak memnuhi standar mutu daya berkecambah dikarenakan benih dorman, maka dilakkan pengujian ulang daya kecambah di laboratorium dari contoh kirim yang sama.
Hasil pengujian mutu benih di laboratorium dituangkan dalam laporan hasil pengujian (formulir 5)
4. Penerbitan sertifikat benih tanaman pangan
a. Benih tanaman pangan yang memenuhi persyaratan sertifikasi dan dinyatakan lulus, diterbitkan sertifikasi benih tanaman pangan oleh UPTD
b. Sertifikat berisikan antara lain nama dan alamat produsen benih, data kelompok benih, data kemurnian varietas dan mutu benih, tanggal selesai pengujian, dan masa edar. Sertifikat benih yang diterbitkan, dilampirkan dalam form sertifikasi benih unggul (formulir 6).
5. Pelabelan
a. Produsen benih mengajukan permitaan legalisasi label berupa nomor seri label dega QR Code, dan stampel/hologram/segel kepada penyelenggara sertifikasi setelah sertifikat suatu kelompok benih diterima dengan mencantumkan identitas benih sesuai dengan sertifikat.
b. Label benih tersebut harus dipasang di setiap wadah benih yang mudah dilihat
c. Pengisian data label benih:
1. Data yang diisikan paling tidak sama dengan standar mutu benih tanman pangan yang berlaku atau paling tinggi sama dengan data yang tercantum pada sertifikat.
~Benih yang diperbanyak dengan biji, memuat informasi:
- Nama dan alamat produsen benih
- Nomor induk sertifikasi dengan urutan: //jenis tanaman//kode varietas//kelas benih/kode provinsi//kode kab.//kode kec.//kode nama produsen nasional//nomor urut permohonan
- Nomor seri label
- jenis/varietas
- Kelas benih
- Nomor Lot
- Campuran varietas lain
- Benih murni
- Kotoran benih
- Daya berkecambah
- Kadar air
- Isi kemasan
- Tanggal panen
- Tanggal selesai pengujian
- Tanggal akhir masa edar benih
~ Benih yang diperbanyak selain biji, memuat nformasi:
- Nama dan alamat produsen benih
- Nomor induk sertifikasi
- jenis tanaman dan varietas
- Kelas benih
- Jumlah...stek/anakan/umbi
- Tanggal panen
- Tanggal siap edar
- Tanggal akhir masa edar
2. Legalisasi Label dengan pembuatan QR code merupakan kewenangan penyelenggara sertifikasi
d. Label kelas benih penjenis(BS) dikeluarkan dalam bentuk surat keterangan oleh pemulia tanaman, diketahui dan dlegalisasi oleh pemulia yang bersangkuatan
e. Terbuat dari kertas/bahan yang tiak mudah robek dengan ukuran panjang & lebar 2:1. Untuk benih penjenis berwarna ungu, Putih untuk benih dasar, Ungu untuk benih pokok, dan biru untuj benih sebar
f. pada label harus tercantum kalimat "benih unggul bersertifikat"dan kelas benih
6. Biaya sertifikasi benih tanaman pangan
a. Berupa biaya pemeriksaan lapangan/pertanaman dan pengujian laboratorium, dibebankan pada produsen benih, dengan besaran biaya sesuai peraturan yang berlaku
b. Pembayaran biaya pemeriksaan lapangan dilakukan setelah lulus verifikasi berkas permohonan sertifikasi, sedangkan biaya pengujian laboratorium/ pemeriksaan gudang dilakukan saat mengajukan permohonan pengambilan sampel/siap edar
Komentar
Posting Komentar